Me

Me

Kamis, 13 Januari 2011

Otonomi Daerah dengan nuansa Syariah

Otonomi Daerah dan “Perkembangan Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah”. Yogyakarta: Safiria Insania Press. Editor: Yusdani. Hal: xii + 392 hal.

Buku ini berasal dari disertasi penulis yang membahas tentang Perkembangan “Peraturan-peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah” pada era otonomi daerah ini sebagai implikasi lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, yang menurut penulis merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan demokratisasi pada era reformasi, dengan memberikan kebijakan desentralisasi yang lebih luas kepada daerah.
Implikasi dari kebijakan desentralisasi itu telah berdampak pada beberapa daerah di Indonesia yang berbasis Islam kuat, mulai menuntut diberlakukannya syari’at Islam secara formal untuk diimplementasikan di masing-masing daerah itu. Lahirlah kemudian beberapa peraturan daerah (Perda) yang mengatur beberapa aspek dari ajaran Islam sehingga perda-perda tersebut lazim dipersepsikan sebagai “Perda-perda Bernuansa Syari’ah”.

Ada empat model penerapan perda bernuansa syari’at: (1) jenis perda yang terkait dengan isu moralitas masyarakat secara umum (Perda anti pelacuran dan perzinaan), (2) jenis perda yang terkait dengan fashion (keharusan memakai jilbab dan jenis pakaian lainnya di tempat-tempat tertentu), (3) jenis perda yang terkait dengan “keterampilan beragama (keharusan pandai baca-tulis Al-Qur’an), dan (4) jenis perda yang terkait dengan pemungutan dana sosial dari masyarakat (zakat, infaq, dan shadaqah).

Hal yang paling penting berkaitan dengan penerapan “perda bernuansa syari’ah” pada dasarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan karena merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif, tetapi dari aspek materi-muatan yang diatur di dalamnya banyak yang overlap dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat atasnya. Atas dasar itulah perlu ditinjau kembali atas beberapa produk perda dan qanun tersebut, baik melalui judicial review maupun executive review. Oleh karena itu, penerbitan buku ini diharapkan akan memberikan cakrawala pemikiran di bidang Islam dan ketatanegaraan sekaligus memberikan solusi atas pro-kontra yang selama ini berlangsung berkaitan dengan isu formalisasi pemberlakuan syari’at Islam di bumi nusantara ini.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More